Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transaksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
- E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
- E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
KASUS LPSE MENYEDIHKAN :
KPPU Terima Laporan 4.000 Kasus Persekongkolan Tender
Samarinda (ANTARA News) – Sejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdiri 10 tahun lalu, hingga kini lembaga itu telah menerima laporan adanya persekongkolan tender sebanyak 4.000 kasus. Laporan tersebut datang dari berbegai elemen, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum,” kata Wakil Ketua KPPU, Ana Maria Tri Anggraini saat ditemui usai membuka Seminar Persaingan Usaha di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis. Dari 4.000 laporan yang masuk itu lanjutnya, 130 di antaranya telah diproses pihaknya, bahkan sebagian besar telah ditindak dan diberi sanksi administrasi dan denda. Dilanjutkannya, nilai denda terhadap pelaku usaha yang berkaitan dengan persekongkolan itu bervariasi, yakni antara Rp10 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada nilai proyek yang dimenangkan atau yang telah dikerjakan.
Sebanyak 4.000 laporan indikasi persekongkolan, dan 130 kasus yang sudah ditangani itu tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk beberapa kabupaten dan kota yang ada di Kaltim, antara lain Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Kartanegara. Untuk persekongkolan tender terjadi bervariasi, di antaranya sekelompok pengusaha bersepakat agar mendapat proyek secara bergiliran, meskipun pada saat lelang, semua pengusaha tersebut ikut juga. Namun karena mereka sudah bersepakat akan mendapat secara bergilir, maka pihak yang belum tiba gilirannya harus mamasang harga paling tinggi, sementara pengusaha yang mendapat giliran memasang tarif lebih rendah. Sistem ini sering juga disebut “arisan tender”.
Persekongkolan tender lainnya adalah, sejumlah perusahaan yang mengikuti tender proyek tertentu, namun beberapa perusahaan atau CV tersebut ternyata milik satu orang, hanya saja perusahaan-perusahaan yang lain atas nama saudaranya, istrinya, maupun keluarganya. “Ada juga yang lebih ekstrem, ternyata sejumlah kasus yang muncul adalah seseorang yang mengukti tender namun menggunakan perusahaan orang lain, sementara orang yang memiliki perusahaan tidak tahu karena oknum tersebut memalsukan administrasi perusahaan yang ada,” kata Ana. Persekongkolan tender lanjut Ana, sangat merugikan keuangan negara karena upaya efisensi anggaran tidak bisa berjalan. Jika ada persaingan sehat dalam sistem tender, maka efisiensi anggaran pemerintrah dipastikan bisa terwujud. Pihak eksekutif dan legislatif juga kami harap menghitung nilai proyek yang akan dilelang dengan hitungan seefisien mungkin, jangan sampai menaikkan harga hingga dua kali lipat karena hal ini berpotensi menciptakan persekongkolan tender,” ujar Ana.(*)
(T.KR-GFR/R009)
Sumber: Antara





Pretty nice posting. Saya hanya stumbled atas blog Anda dan ingin mengatakan bahwa saya telah benar-benar menikmati penjelajahan posting blog Anda. Setelah semua Aku akan berlangganan rss feed Anda dan saya harap Anda segera menulis lagi!
Memasuki tahun 2012 mendatang, untuk pendaftaran tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Medan dilakukan secara elektronik. Selain untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa, cara ini juga dinilainya bisa membuat rasa aman dan nyaman, sebab tak jarang proses tender diwarnai dengan tekanan.
Hal ini disampaikan Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ir Arif Trinugroho MSi saat membuka Diklat Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 di lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Antares Medan, Rabu (16/11).
Dia mengatakan, sistem ini untuk mewujudkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan tidak diskriminatif dan akuntabel. Artinya, seluruh prinsip tersebut dalam implementasinya harus dapat dilakasanakan secara optimal.
Dalam kesempatan itu, Walikota juga mengimbau peserta diklat benar-benar memahami Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 merupakan peraturan baru yang menjadi payung hukum bagi pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan kebutuhan sampai seluruh kegiatan selesai.
Dengan digelarnya diklat ini diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara tepat sesuai rencana serta dapat memimalisir kendala yang ada.
Dia mengharapkan peserta memanfaatkan diklat ini dengan sebaik-baiknya. Tidak menjadikan diklat ini sekedar mencari kelulusan. “Hasil pelatihan ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi saudara-saudara kepada Pemko Medan dan instansi tempat saudara bertugas khususnya. Untuk itu saya meminta kepada seluruh peserta agar benar-benar serius mengikuti diklat ini,”ujarnya.
Harapan itu disampaikannya karena tidak sedikit pejabat yang tersandung masalah hukum, baik mulai tingkat paling bawah sampai kepala daerah dalam pengadaan barang dan jasa ini. Padahal jika pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan baik dan benar, maka tidak akan timbul masalah. Untuk itu harus diketahui peraturan maupun payung hukumnya.(Mc)
PENGUMUMAN HASIL PELELANGAN
Nomor : PENG/16/046/60/02/2012
PENGADAAN PENYEDIAAN JASA PENGEMUDI DAN OPERATOR LAPANGAN (LELANG ULANG)
HPS : Rp 127.183.300,-
Berdasarkan evaluasi ulang yang dilakukan oleh Pokja I ULP KPK sebagaimana tercantum dalam BA Evaluasi Ulang Nomor : BA/13/046/60/02/2012 tanggal 23 Februari 2012 maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. bahwa pengumuman pemenang pelelangan Nomor : Peng-12/046/60/02/2012 tanggal 22 Februari 2012 dinyatakan batal.
2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi ulang dan surat penetapan hasil pelelangan Nomor : B 15/046/60/02/2012 tanggal 23 Februari 2012 maka tidak ada peserta lelang yang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga lelang dinyatakan gagal.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas adanya perubahan hasil pengumuman pelelangan ini kami mohon maaf dan kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam proses pelelangan sederhana ini.