Kalangan dunia usaha meminta revisi Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditinjau kembali.
Proses revisi Keppres 80/2003 yang telah berjalan hingga 8 kali menjadi pertanda bahwa aturan tersebut sejak semula sudah kontraproduktif dan tidak matang untuk diterbitkan.





Komentar anda