SMS ke 08170805777

Hub kami untuk : Permintaan Penawaran, diskusi dan persiapan proyek anda

Email

info@cctvonlineindonesia.com

————————-

YM Saja !

————————-

Call Now !

+6221-68861905

+62 21 65701061 / 2

Technical : +6221-32770960

————————

Survey?

Tentukan target objek yang diawasi, kemudian tentukan ketinggian letak kamera.
Tujuannya agar tidak terlalu jauh dari area yang diawasi. Kemudian tentukan lokasi monitor, pilih bahan material instalasi seperti cabel dan connector yang baik.
Lalu pasang kameranya dan nikmati gambarnya.

Revisi KEPRES 80 Tahun 2003, Merugikan Pengusaha

Kalangan dunia usaha meminta revisi Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditinjau kembali.

Proses revisi Keppres 80/2003 yang telah berjalan hingga 8 kali menjadi pertanda bahwa aturan tersebut sejak semula sudah kontraproduktif dan tidak matang untuk diterbitkan.

Berikut ini adalah rincian perubahan tersebut Keppres No.80/2003

1. Peppres No.61/2004 tentang perubahan pertama Keppres No.80/2003
2. Peppres No.32/2005 tentang perubahan kedua Keppres No.80/2003
3. Peppres No.70/2004 tentang perubahan ketiga Keppres No.80/2003
4. Peppres No.8/2006 tentang perubahan keempat Keppres No.80/2003
5. Peppres No.79/2006 tentang perubahan kelima Keppres No.80/2003
6. Peppress No.85/2006 tentang perubahan keenam Keppres No.80/2003
7. Peppers No.95/2007 tentang perubahan ketujuh Keppres No.80/2003

Dan perubahan ke delapan adalah yang diserahkan kepada Presiden pada tanggal 6 Januari 2010.

Sumber : LKPP

Kadin menilai proses penyusunan draft revisi keppres ini tidak melibatkan partisipasi dari para pelaku di bidang pengadaan barang, jasa kontraktor, jasa kontruksi dan lain-lain. Selain itu, draft tersebut telah mengabaikan UU terkait seperti UU tentang Kadin dan tidak mengacu UU jasa konstruksi.

Kelemahan lainnya adalah revisi Peppres tersebut tidak mengenal adanya segmentasi pasar sehingga dikhawatirkan para pengusaha ekonomi mikro dan kecil sulit berkembang karena kalah bersaing dengan rekanan yang berskala besar.

Peppers juga tidak mengenal jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Akibatnya, pengusaha mikro, kecil dan menengah akan sulit mengikuti tender. Mereka harus menyediakan agunan yang cukup, sesuai peraturan perbankan.

“Kalau menggunakan jaminan perbankan, penyedia jasaharus menyerahkan jaminan dalam bentuk likuid sebanyak nilai proyek, “ ujar Hariadi Sukamdani, WKU Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia Poltak H Situmorang mencontohkan, premi asuransi yang terkumpul untuk proyek pemerintah di DKI Jakarta bisa saja mencapai Rp 744 miliar. Dapat diartikan, nilai proyeknya mencapai lebih dari Rp 70 triliun.

“Kalau jaminan asuransi tidak lagi dipakai dan hanya memakai jaminan perbankan, maka pengusaha harus menyetor ke perbankan sebanyak Rp 70 triliun sebagai jaminan. Apa mungkin pengusaha kecil bisa sediakan uang sebanyak itu?,” kata Poltak.

Kadin mencatat, dari 106 pasal dalam draft revisi Peppres sebanyak 51 pasal bermasalah dan diusulkan untuk dikoreksi. Sebelumnya, Kadin telah mengirimkan surat resmi per tanggal 27 Oktober 2009 kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk menunda penerbitan Pepres karena tidak mengakomodir semua kepentingan. Kadin menilai penyususnan draft Peppres tidak melibatkan partisipasi dari pelaku di bidang pengadaan barang, jasa kontraktor, dan jasa konsultasi. Selain itu, Kadin juga menyampaikan mengenai kelemahan Pepres sebagai bahan pertimbangan.

Kalangan pengusaha menilai peran LKPP dalam Peppres berpotensi memicu persaingan yang tidak sehat antar penyedia barang dan jasa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa LKPP dapat menjadi lembaga superbody, dimana LKPP memiliki wewenang untuk melaksanakan fungsi legislative, yudikatif, dan eksekutif dalam tugas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan Inpres No.2/2009, pemerintah tetap membeli produk dalam negeri, meski harganya lebih mahal 30% (barang) dan 15%(jasa kontruksi) dibandingkan impor. Tapi, LKPP menurunkan tariff prefensi itu menjadi 10% (barang) dan 5% (jasa kontruksi). Hal itu semakin mendorong penggunaan barang dan jasa impor. Selain itu, ini dapat memicu ketentuan mengenai pihak asing yang bisa langsung ikut tender tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu. Perusahaan asing yang akan mengikuti tender harus memenuhi kualifikasi dan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari Lembaga Pengembangan Jasa dan Konstruksi Nasional(LPJKN).

Revisi Keppres No.80/2003 mengenai pembangunan infrastruktur diharapkan tetap menciptakan peluang bagi pelaku jasa kontruksi untuk bersaing. “ seharusnya semua pelaku baik kecil maupun besar memiliki peluang yang sama untuk bersaing,” kata Ketua Majelis Pertimbangan LPJKN.

Menurut dia, era globalisasi yang datang ke Indonesia mempunyai ukuran kompetisi bagi kontraktor nasional. Akan tetapi, isi draft pada pasal Peppres itu sudah menghilangkan ukuran untuk kompetisi tersebut.

Bersama Kadin, Assosiasi yang mengaku keberatan terhadap penerbitan Peppres ini adalah Iperindo, Apkomindo, Appi, Ardin, Apmi, Gafeksi, Aspanji, Assi, Gapensi, Aki, Inkindo, Akli, Aabi dan AAUI.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan masa transisi minimal 6 bulan sebelum memberlakukan Keepres No.80/2003 yang ditargetkan akan disahkan sebelum awal Februari.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa optimistis revisi Keppres No.80/2003 dapat menciptakan transparansi, penghematan dan percepatan penyerapan anggaran, serta mengurangi persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (procurement).

Sementara itu, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengatakan bahwa perubahan isi Keppres dipastikan terealisasi pada 1 Februari 2010 dan masih menunggu satu kali pembahasan lagi di tingkat Menteri.

Agus Rahardjo, Plt Kepala LKPP, mengungkapkan menjelang finalisasi revisi Keppres, sebagian besar klausul baru sudah dirampungkan, ada ketentuan lain yang belum selesai, termasuk klausul persetujuan kontrak multi years yang masih diperdebatkan. Agus menambahkan, revisi Keppres ditargetkan selesai pada 15 Februari dan untuk pemberlakuannya diberikan masa transisi enam bulan, yakni Oktober 2010. “Tapi, setelah enam bulan harus berlaku secara keseluruhan,” ujar dia.

Dilansir dari berbagai media nasional
Bisnis Indonesia (14/01/10), Kompas (17/12/09)
Investor Daily (17/12/09), Seputar Indonesia ((17/12/09), Suara Karya (17/12/09), Vivanews (16/12/09)

21 Jan 2010 05:11

0.803 detik (second)

Comments are closed.